Mahasiswa Indonesia Dicokok, Kemlu Minta Perlindungan Turki
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan pihaknya terus mengupayakan perlindungan terhadap Handika Lintang Saputra yang ditahan otoritas Turki pada Juni 2016.
Mahasiswa Gaziantep University itu ditangkap karena
tergabung dalam kelompok yang dianggap terkoneksi dengan Fethullah Gulen, tokoh
yang dituding sebagai dalang kudeta.
"(Untuk) perlindungan, kita ada satu prosedur yang
sudah jelas, setiap ada masalah dengan warga negara kita (di luar
negeri)," ujar Retno saat dicegat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Selasa, 16 Agustus 2016.
Prosedur itu, menurut Retno, berlaku bila terdapat WNI yang
diduga terkait dengan gerakan separatis, ataupun organisasi terlarang. Retno
mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah Turki.
"Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Amerop)
Kementerian Luar Negeri juga sudah memanggil Duta Besar Turki di Indonesia
untuk menyampaikan perhatian," kata Retno.
Pemerintah Indonesia meminta perlindungan dari pemerintah
Turki terhadap Handika yang masih berstatus mahasiswa. Elemen perlindungan,
tutur Retno, juga dijalankan dan dikirim melalui Dubes Turki di Jakarta maupun
Dubes RI di Ankara. "Mereka akan memperhatikan apa yang disampaikan
pemerintah Indonesia."
Handika sendiri merupakan WNI asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Dia ditahan bersama dua warga Turki karena diduga tergabung dalam kelompok
Hizmet, yang diduga terafiliasi dengan ajaran Gulen.
Menurut Dirjen Perlindungan WNI Muhammad Iqbal, tak lama
setelah penahanan Handika, KBRI di Ankara seketika bergerak memberikan bantuan
hukum.
Isu yang terkait dengan masalah Handika, menurut Iqbal,
cukup sensitif bagi pemerintah Turki, terlebih pasca-percobaan kudeta. Hal itu
disebut sempat menyulitkan akses konsuler Kemlu untuk membantu Handika. (tempo.co)