Mahasiswa Indonesia Dicokok, Kemlu Minta Perlindungan Turki

foto: Tempo.co

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan pihaknya terus mengupayakan perlindungan terhadap Handika Lintang Saputra yang ditahan otoritas Turki pada Juni 2016.

Mahasiswa Gaziantep University itu ditangkap karena tergabung dalam kelompok yang dianggap terkoneksi dengan Fethullah Gulen, tokoh yang dituding sebagai dalang kudeta.

"(Untuk) perlindungan, kita ada satu prosedur yang sudah jelas, setiap ada masalah dengan warga negara kita (di luar negeri)," ujar Retno saat dicegat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Prosedur itu, menurut Retno, berlaku bila terdapat WNI yang diduga terkait dengan gerakan separatis, ataupun organisasi terlarang. Retno mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah Turki.

"Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Amerop) Kementerian Luar Negeri juga sudah memanggil Duta Besar Turki di Indonesia untuk menyampaikan perhatian," kata Retno.

Pemerintah Indonesia meminta perlindungan dari pemerintah Turki terhadap Handika yang masih berstatus mahasiswa. Elemen perlindungan, tutur Retno, juga dijalankan dan dikirim melalui Dubes Turki di Jakarta maupun Dubes RI di Ankara. "Mereka akan memperhatikan apa yang disampaikan pemerintah Indonesia."

Handika sendiri merupakan WNI asal Wonosobo, Jawa Tengah. Dia ditahan bersama dua warga Turki karena diduga tergabung dalam kelompok Hizmet, yang diduga terafiliasi dengan ajaran Gulen.

Menurut Dirjen Perlindungan WNI Muhammad Iqbal, tak lama setelah penahanan Handika, KBRI di Ankara seketika bergerak memberikan bantuan hukum.


Isu yang terkait dengan masalah Handika, menurut Iqbal, cukup sensitif bagi pemerintah Turki, terlebih pasca-percobaan kudeta. Hal itu disebut sempat menyulitkan akses konsuler Kemlu untuk membantu Handika. (tempo.co)